Penggunaan pestisida untuk mencegah dan mengendalikan penyakit, hama, gulma, dan hewan pengerat merupakan langkah penting untuk mencapai hasil panen pertanian yang melimpah. Jika digunakan secara tidak tepat, hal itu juga dapat mencemari lingkungan serta produk pertanian dan peternakan, menyebabkan keracunan atau kematian pada manusia dan hewan ternak.
Klasifikasi pestisida:
Berdasarkan evaluasi toksisitas komprehensif (toksisitas oral akut, toksisitas dermal, toksisitas kronis, dll.) dari pestisida (bahan baku) yang umum digunakan dalam produksi pertanian, pestisida tersebut dibagi menjadi tiga kategori: toksisitas tinggi, toksisitas sedang, dan toksisitas rendah.
1. Pestisida dengan tingkat toksisitas tinggi meliputi 3911, Suhua 203, 1605, Methyl 1605, 1059, Fenfencarb, Monocrofos, Phosphamide, Methamidophos, Isopropaphos, Trithion, omethoate, 401, dll.
2. Pestisida dengan toksisitas sedang meliputi fenitrothion, dimethoate, Daofengsan, ethion, imidophos, picophos, hexachlorocyclohexane, homopropyl hexachlorocyclohexane, toxaphene, chlordane, DDT, dan chloramphenicol, dll.
3. Pestisida dengan toksisitas rendah meliputi trichlorfon, marathon, acephate, phoxim, diclofenac, carbendazim, tobuzin, chloramphenicol, diazepam, chlorpyrifos, chlorpyrifos, glyphosate, dll.
Pestisida dengan tingkat toksisitas tinggi dapat menyebabkan keracunan atau kematian jika terpapar dalam jumlah yang sangat kecil. Meskipun toksisitas pestisida dengan tingkat toksisitas sedang dan rendah relatif rendah, paparan yang sering dan pertolongan yang terlambat juga dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, perlu memperhatikan keselamatan saat menggunakan pestisida.
Lingkup Penggunaan:
Semua varietas yang telah menetapkan “standar penggunaan pestisida yang aman” wajib mematuhi persyaratan “standar” tersebut. Untuk varietas yang belum menetapkan “standar”, ketentuan berikut harus diterapkan:
1. Pestisida dengan tingkat toksisitas tinggi tidak diperbolehkan digunakan pada tanaman seperti sayuran, teh, pohon buah-buahan, dan obat tradisional Tiongkok, serta tidak diperbolehkan digunakan untuk pencegahan dan pengendalian hama kesehatan dan penyakit kulit pada manusia dan hewan. Kecuali untuk rodentisida, pestisida tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk membasmi tikus beracun.
2. Pestisida dengan residu tinggi seperti heksaklorosikloheksana, DDT, dan klorana tidak diperbolehkan digunakan pada tanaman seperti pohon buah-buahan, sayuran, pohon teh, obat tradisional Tiongkok, tembakau, kopi, lada, dan serai. Klorrana hanya diperbolehkan untuk perlakuan benih dan pengendalian hama di bawah tanah.
3. Kloramida dapat digunakan untuk mengendalikan tungau kapas, penggerek padi, dan hama lainnya. Menurut hasil penelitian tentang toksisitas klorpirifos, penggunaannya harus dikendalikan. Selama seluruh periode pertumbuhan padi, penggunaannya hanya diperbolehkan sekali. Gunakan 2 tael dengan 25% air per hektar, minimal 40 hari sebelum panen. Gunakan 4 tael dengan 25% air per hektar, minimal 70 hari sebelum panen.
4. Dilarang menggunakan pestisida untuk meracuni ikan, udang, katak, serta burung dan hewan yang bermanfaat.
Waktu posting: 14 Agustus 2023



