Penggunaan pestisida untuk mencegah dan mengendalikan penyakit, hama, gulma, dan tikus merupakan langkah penting untuk mencapai hasil panen pertanian yang melimpah. Jika digunakan secara tidak tepat, pestisida juga dapat mencemari lingkungan dan produk pertanian serta peternakan, yang dapat menyebabkan keracunan atau kematian pada manusia dan ternak.
Klasifikasi Pestisida: Bahasa Indonesia:
Menurut evaluasi toksisitas komprehensif (toksisitas oral akut, toksisitas dermal, toksisitas kronis, dll.) dari pestisida yang umum digunakan (bahan baku) dalam produksi pertanian, mereka dibagi menjadi tiga kategori: toksisitas tinggi, toksisitas sedang, dan toksisitas rendah.
1. Pestisida yang sangat beracun meliputi 3911, Suhua 203, 1605, Methyl 1605, 1059, Fenfencarb, Monocrofos, Phosphamide, Methamidophos, Isopropaphos, Trithion, omethoate, 401, dan lain-lain.
2. Pestisida yang cukup beracun meliputi fenitrothion, dimethoate, Daofengsan, ethion, imidophos, picophos, hexachlorocyclohexane, homopropyl hexachlorocyclohexane, toxaphene, chlordane, DDT, dan chloramphenicol, dll.
3. Pestisida dengan tingkat toksisitas rendah antara lain triklorfon, marathon, asefat, foksim, diklofenak, karbendazim, tobuzin, kloramfenikol, diazepam, klorpirifos, klorpirifos, glifosat, dan lain-lain.
Pestisida dengan tingkat toksisitas tinggi dapat menyebabkan keracunan atau kematian jika terpapar dalam jumlah yang sangat sedikit. Meskipun tingkat toksisitas pestisida dengan tingkat toksisitas sedang dan rendah relatif rendah, paparan yang sering dan penyelamatan yang tidak tepat waktu juga dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, perlu diperhatikan keselamatan saat menggunakan pestisida.
Ruang Lingkup Penggunaan:
Semua varietas yang telah memiliki “standar keamanan penggunaan pestisida” harus mematuhi persyaratan “standar”. Untuk varietas yang belum memiliki “standar”, ketentuan berikut harus dilaksanakan:
1. Pestisida yang sangat beracun tidak boleh digunakan pada tanaman seperti sayur-sayuran, teh, pohon buah-buahan, dan obat tradisional Tiongkok, dan tidak boleh digunakan untuk pencegahan dan pengendalian hama kesehatan dan penyakit kulit pada manusia dan hewan. Kecuali untuk rodentisida, tidak boleh digunakan untuk hewan pengerat beracun.
2. Pestisida dengan residu tinggi seperti heksaklorosikloheksana, DDT, dan klordana tidak boleh digunakan pada tanaman seperti pohon buah, sayuran, pohon teh, obat tradisional Tiongkok, tembakau, kopi, lada, dan serai. Klordana hanya boleh digunakan untuk pemupukan benih dan pengendalian hama bawah tanah.
3. Kloramida dapat digunakan untuk mengendalikan laba-laba kapas, penggerek batang padi, dan hama lainnya. Berdasarkan hasil penelitian tentang toksisitas klorpirifos, penggunaannya harus dikontrol. Selama masa pertumbuhan padi, penggunaan klorpirifos hanya diperbolehkan satu kali. Gunakan 2 tael air 25% per hektar, dengan minimal 40 hari sejak masa panen. Gunakan 4 tael air 25% per hektar, dengan minimal 70 hari sejak masa panen.
4. Dilarang menggunakan pestisida untuk meracuni ikan, udang, katak, serta burung dan hewan yang bermanfaat.
Waktu posting: 14-Agu-2023