inquirybg

CESTAT memutuskan bahwa 'konsentrat rumput laut cair' adalah pupuk, bukan pengatur pertumbuhan tanaman, berdasarkan komposisi kimianya [urutan bacaan]

Pengadilan Banding Bea Cukai, Pajak dan Jasa (CESTAT), Mumbai, baru-baru ini memutuskan bahwa 'konsentrat rumput laut cair' yang diimpor oleh seorang wajib pajak harus diklasifikasikan sebagai pupuk dan bukan sebagai pengatur pertumbuhan tanaman, mengingat komposisi kimianya. Pemohon banding, wajib pajak Excel Crop Care Limited, telah mengimpor 'konsentrat rumput laut cair (Crop Plus)' dari AS dan telah mengajukan tiga petisi tertulis terhadapnya.
Pengadilan Banding Bea Cukai, Pajak dan Jasa (CESTAT) di Mumbai baru-baru ini memutuskan bahwa "konsentrat rumput laut cair" yang diimpor oleh seorang wajib pajak harus diklasifikasikan sebagai pupuk dan bukan sebagai pengatur pertumbuhan tanaman, dengan alasan komposisi kimianya.
Wajib pajak pemohon, Excel Crop Care Limited, mengimpor “Konsentrat Rumput Laut Cair (Crop Plus)” dari Amerika Serikat dan mengajukan tiga deklarasi impor yang mengklasifikasikan barang tersebut sebagai CTI 3101 0099. Barang tersebut dinilai sendiri, bea cukai dibayar, dan barang tersebut diizinkan untuk dikonsumsi di dalam negeri.
Selanjutnya, selama audit pasca-pemeriksaan, departemen menemukan bahwa barang tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai CTI 3809 9340 dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat untuk tarif preferensial. Pada tanggal 19 Mei 2017, departemen mengeluarkan surat pemberitahuan untuk meminta penjelasan mengenai tarif diferensial.
Wakil Komisaris Bea Cukai mengeluarkan keputusan pada tanggal 28 Januari 2020 untuk menguatkan klasifikasi ulang, mengkonfirmasi pengenaan bea cukai dan bunga, serta menjatuhkan denda. Banding wajib pajak kepada Komisaris Bea Cukai (melalui jalur banding) ditolak pada tanggal 31 Maret 2022. Karena tidak puas dengan keputusan tersebut, wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan.
Baca selengkapnya: Persyaratan pajak untuk layanan personalisasi kartu: CESTAT menyatakan aktivitas tersebut sebagai produksi, membatalkan denda
Majelis hakim yang terdiri dari dua orang, yaitu SK Mohanty (Anggota Hakim) dan MM Parthiban (Anggota Teknis), mempertimbangkan materi tersebut dan memutuskan bahwa surat pemberitahuan tertanggal 19 Mei 2017, mengusulkan untuk mengklasifikasikan ulang barang impor sebagai "regulator pertumbuhan tanaman" berdasarkan CTI 3808 9340 tetapi tidak menjelaskan secara jelas mengapa klasifikasi awal berdasarkan CTI 3101 0099 tidak tepat.
Pengadilan banding mencatat bahwa laporan analisis menunjukkan bahwa kargo tersebut mengandung 28% bahan organik dari rumput laut dan 9,8% nitrogen, fosfor, dan kalium. Karena sebagian besar kargo tersebut adalah pupuk, maka tidak dapat dianggap sebagai pengatur pertumbuhan tanaman.
CESTAT juga merujuk pada keputusan pengadilan yang lebih besar yang mengklarifikasi bahwa pupuk menyediakan nutrisi untuk pertumbuhan tanaman, sementara zat pengatur pertumbuhan tanaman memengaruhi proses tertentu pada tanaman.


Waktu posting: 12 Agustus 2025