inquirybg

Aturan CESTAT 'konsentrat rumput laut cair' adalah pupuk, bukan zat pengatur tumbuh, berdasarkan komposisi kimianya [urutan bacaan]

Pengadilan Banding Bea Cukai, Cukai, dan Pajak Jasa (CESTAT) di Mumbai baru-baru ini memutuskan bahwa "konsentrat rumput laut cair" yang diimpor oleh wajib pajak harus diklasifikasikan sebagai pupuk dan bukan zat pengatur tumbuh tanaman, mengingat komposisi kimianya. Pihak pembanding, wajib pajak Excel Crop Care Limited, telah mengimpor "konsentrat rumput laut cair (Crop Plus)" dari AS dan telah mengajukan tiga petisi gugatan terhadapnya.
Wakil Komisaris Bea Cukai mengeluarkan putusan pada tanggal 28 Januari 2020 untuk menguatkan reklasifikasi, mengonfirmasi akrual bea masuk dan bunga, serta mengenakan denda. Permohonan banding wajib pajak kepada Komisaris Bea Cukai (melalui banding) ditolak pada tanggal 31 Maret 2022. Karena tidak puas dengan keputusan tersebut, wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Baca selengkapnya: Persyaratan pajak untuk layanan personalisasi kartu: CESTAT menyatakan aktivitas sebagai produksi, membatalkan denda
Majelis hakim yang terdiri dari dua hakim, yaitu SK Mohanty (Anggota Hakim) dan MM Parthiban (Anggota Teknis) mempertimbangkan materi tersebut dan memutuskan bahwa pemberitahuan alasan pembuktian tertanggal 19 Mei 2017 mengusulkan untuk mengklasifikasikan ulang barang impor tersebut sebagai “zat pengatur tumbuh tanaman” berdasarkan CTI 3808 9340, tetapi tidak menjelaskan secara jelas mengapa klasifikasi awal berdasarkan CTI 3101 0099 tidak tepat.
Pengadilan banding mencatat bahwa laporan analisis menunjukkan kargo tersebut mengandung 28% bahan organik dari rumput laut dan 9,8% nitrogen, fosfor, dan kalium. Karena sebagian besar kargo tersebut adalah pupuk, maka tidak dapat dianggap sebagai zat pengatur tumbuh.
CESTAT juga merujuk pada keputusan pengadilan yang lebih besar yang mengklarifikasi bahwapupuk menyediakan nutrisi untuk pertumbuhan tanaman, sementara zat pengatur tumbuh mempengaruhi proses tertentu pada tanaman.
Berdasarkan analisis kimia dan keputusan Majelis Agung, Pengadilan memutuskan bahwa produk yang dipermasalahkan adalah pupuk, bukan zat pengatur tumbuh. Pengadilan menyatakan reklasifikasi dan petisi selanjutnya tidak berdasar dan membatalkan keputusan yang digugat.
Sneha Sukumaran Mullakkal, lulusan Administrasi Bisnis dan Hukum, memiliki minat yang besar terhadap hukum karena hukum memengaruhi kehidupan sehari-hari. Ia gemar menari, menyanyi, dan melukis. Ia berupaya membuat konsep hukum mudah diakses oleh masyarakat umum dengan memadukan pemikiran analitis dan ekspresi artistik secara apik dalam karya-karyanya.

 

Waktu posting: 06-Agu-2025