Perdana Menteri Azerbaijan Asadov baru-baru ini menandatangani dekrit pemerintah yang menyetujui daftar pupuk mineral dan pestisida yang dibebaskan dari PPN untuk impor dan penjualan, yang meliputi 48 jenis pupuk dan 28 jenis pestisida.
Pupuk meliputi: Amonium nitrat, urea, amonium sulfat, magnesium sulfat, tembaga sulfat, seng sulfat, besi sulfat, mangan sulfat, kalium nitrat, tembaga nitrat, magnesium nitrat, kalsium nitrat, fosfit, natrium fosfat, kalium fosfat, molibdat, EDTA, campuran amonium sulfat dan amonium nitrat, natrium nitrat, campuran kalsium nitrat dan amonium nitrat, kalsium superfosfat, pupuk fosfat, kalium klorida, yang mengandung tiga jenis unsur hara: nitrogen, fosfor, dan kalium; pupuk mineral dan kimia pigmen, diamonium fosfat, campuran mono-amonium fosfat dan diamonium fosfat, pupuk mineral atau kimia nitrat dan fosfat yang mengandung dua unsur hara nitrogen dan fosfor.
Pestisida meliputi: insektisida piretroid, insektisida organoklorin, insektisida karbamat, insektisida organofosfor, fungisida anorganik, bakterisida ditiokarbamat, fungisida benzimidazol, fungisida diazol/triazol, fungisida morfolin, herbisida fenoksi, herbisida triazin, herbisida amida, herbisida karbamat, herbisida dinitroanilin, herbisida urasil, fungisida garam amonium kuaterner, insektisida terhalogenasi, pestisida lainnya, rodentisida, dll.
Waktu posting: 05 Juni 2024



