Perdana Menteri Azerbaijan Asadov baru-baru ini menandatangani keputusan pemerintah yang menyetujui daftar pupuk mineral dan pestisida yang dibebaskan dari PPN untuk impor dan penjualan, yang melibatkan 48 pupuk dan 28 pestisida.
Pupuk meliputi: Amonium nitrat, urea, amonium sulfat, magnesium sulfat, tembaga sulfat, seng sulfat, besi sulfat, mangan sulfat, kalium nitrat, tembaga nitrat, magnesium nitrat, kalsium nitrat, fosfit, natrium fosfat, kalium fosfat, molibdat, EDTA, campuran amonium sulfat dan amonium nitrat, natrium nitrat, campuran kalsium nitrat dan amonium nitrat, kalsium superfosfat, pupuk fosfat, kalium klorida, mengandung tiga macam unsur hara: nitrogen, fosfor dan kalium Pupuk mineral dan kimia berupa pigmen, diammonium fosfat, campuran monoamonium fosfat dan diammonium fosfat, pupuk mineral atau kimia berupa nitrat dan fosfat yang mengandung dua unsur hara, yaitu nitrogen dan fosfor.
Pestisida meliputi: insektisida piretroid, insektisida organoklorin, insektisida karbamat, insektisida organofosfor, fungisida anorganik, bakterisida ditiokarbamat, fungisida benzimidazol, fungisida diazol/triazol, fungisida morfolin, herbisida fenoksi, herbisida triazina, herbisida amida, herbisida karbamat, herbisida dinitroanilin, herbisida urasil, fungisida garam amonium kuarterner, insektisida terhalogenasi, pestisida lain, rodentisida, dst.
Waktu posting: 05-Jun-2024